Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Desember 2007

Tenaga Kerja Wanita Juga Manusia

Umumnya sebagian besar tenaga kerja Indonesia merupakan seorang wanita. Mereka berusaha mencari pekerjaan dengan gaji yang besar untuk dapat menghidupi keluarga dan dirinya dengan mejadi buruh dan pembantu rumah tangga. Luapan rasa gembira akan mereka tampakan jika dapat merasakan hidup di negeri orang dengan target gaji yang besar.


Ketika mereka dihadapkan kepada suatu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, maka akan membulatkan tekadnya untuk bekerja di luar negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwasanya dalam hidup di zaman modern ini, uang adalah segalanya dan tanpa uang sulit untuk melakukan sesuatu. Ditambah lagi, dengan program pemerintah yang juga merupakan
salah satu upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan, seakan jalan yang mulus bagi para TKW kita untuk bekerja disana.


Akan tetapi, p
rogram kerja antarnegara seharusnya mantap dan lancar, mengingat Indonesia sudah berpengalaman mengirimkan TKI ke luar negeri. Kenyataannya, masih banyak terjadi penyimpangan bersifat prosedural yang telah ditentukan pemerintah maupun akibat minimnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia. Tidak jarang calon TKI tersebut pada umumnya mendahulukan prospek hasil materi yang berlimpah dan mengesampingkan resiko beratnya bekerja di negara asing yang berbeda demografis dan budayanya. Faktor ekonomi biasanya menjadi alasan bagi mereka untuk berani mengambil resiko tersebut.


Sebuah masalah dilematis. Di satu pihak prospek bekerja asing sangat menggiurkan, tetapi disisi lain ada gambaran negatif yang sangat besar resikonya. Faktor pengetahuan yang kurang serta kebutuhan ekonomi dari calon TKW tidak jarang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan hingga saat ini ada sinyalemen pengiriman TKW ke luar negeri banyak yang melalui badan-badan illegal.



Sebenarnya pengiriman TKI telah berlangsung lama jauh sebelum Indonesia merdeka tahun 1945. Hingga sekarang, pengiriman TKI masih berlangsung dengan segala permasalahan yang meliputinya. Prosedur pengiriman TKI ke luar negeri pada saat itu diatur oleh Pemerintah Hindia Belanda melalui Werving Ordonantie Stb 1936 No 650 jo. Stb 1938 No 388 tentang Peraturan Pelaksanaan Pengerahan Orang Indonesia untuk melaksanakan Pekerjaan di luar Indonesia. Prosedur melalui peraturan tersebut sampai saat ini masih berlaku, dikembangkan dengan Peraturan Menaker No 4 Tahun 1970 tentang Pengerahan TKI.


Negara-negara yang menjadi tujuan pengiriman TKI diantaranya adalah Arab Saudi, Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab (UEA), Hongkong, dan Brunei Darussalam. Permintaan TKI Ke luar negeri selama bulan Januari sampai April 2004 mencapai 83.999 orang terdiri atas sektor formal atau 14,81 % dan sektor informal 71.562 orang atau 85,19%. Dari jumlah tersebut untuk sektor informal lebih banyak dibutuhkan tenaga kerja perempuan (83,88%), sedangkan disektor formal kebutuhan tenaga kerja laki-laki dan perempuan hampir berimbang. Dapat dikatakan bahwa tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri mayoritas berjenis kelamin perempuan. Dengan kata lain, tenaga kerja wanita merupakan jumlah TKI terbanyak yang dikirim ke luar negeri. Dikutip dari Ditjen PPTKLN-Depnakertrans


Pengiriman TKI yang mana sebagian besarnya adalah wanita, telah membawa devisa yang lumayan untuk Indonesia. Mereka merupakan pahlawan ekonomi di negara kita. Program pengiriman ini secara langsung menambah perolehan devisa negara. Sebagai contoh misalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dalam tahun 2002 untuk sejumlah 138.205 orang dengan uang remittance TKI melalui bank peserta program antarkerja antarnegara (AKAN), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin dan Bank Niaga ditambah PT Pos Indonesia sejumlah Rp 1.497.236.878.922,00.



Namun, di sisi lain berbagai persoalan muncul ketika tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya wanita, dikirim ke luar negeri. Pelecehan seksual, penyiksaan oleh majikan, agen penyalur ilegal, belum ada kontrak kerja yang jelas antara pihak Indonesia dengan negara tujuan, bahkan undang-undang tentang TKI masih dalam proses pembuatan (padahal undang-undang ini penting untuk perlindungan TKI dari aspek hukum). Begitu juga peran pemerintah dalam menangani masalah ini belum terlihat maksimal.


Secara umum, TKW memiliki permasalahan cukup pelik. Dari faktor individu TKW sendiri seperti skill kurang memadai, termasuk pemahaman bahasa asing, dokumen yang tidak lengkap, dan faktor majikan yang sering melakukan penganiayaan terutama kepada TKW. Selama bulan April 2004 permasalahan yang terjadi pada TKI berjumlah 7170 kasus seperti: tidak mampu bekerja, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pelecehan seksual, majikan meninggal, pekerjaan tidak sesuai, majikan bermasalah, kecelakaan kerja, sakit, dokumen tidak lengkap. Data dikutip dari Ditjen PPTKLN-Depnakertrans.



Namun hampir 97% kasus yang dialami oleh tenaga kerja kita dialami oleh wanita Indonesia. Sebut saja 7 tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia asal Subang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dinegara-negara Asean dan Timur Tengah, mengalami nasib yang memilukan. Selain tidak diberi gaji selama bekerja, mereka juga mengalami penyiksaan yang dilakukan majikannya. Ke-7 TKI yang mengalami nasib tragis itu adalah : Wiwin binti Kasja (20), warga kec. Pagaden, Dede Suryani Amar (19) warga kampung Rawabadak Kel. Karanganyar, Dartiah binti Tahir (21) warga kec. Legonkulon, Yeni Komala (18) warga kecamatan Subang, Ela Nurlela (19), warga kec. Subang, dan nurhayati binti Tanuri (28), warga Desa/kecamatan Pusakanegara.



Selain itu, lebih dari 10% PRT di Malaysia sudah pernah dinodai secara paksa atau dilecehkan secara seksual. Beberapa bahkan mengaku telah berkali-kali diperkosa, bahkan ada beberapa TKI yang pulang ke Indonesia dalam keadaan hamil. Hal ini yang sering terjadi dan dialami oleh para TKW kita yang bekerja disana. Jika kita tanya mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah Pemerintah Indonesia tidak dapat bertanggung jawab terhadap rakyatnya? Kita sadar bahwasanya rendahnya pengetahuan calon TKI menyebabkan mereka mudah dibodohi oleh agen penyalur ilegal. Pada umumnya TKI belum memiliki kontrak kerja yang jelas, dibandingkan dengan Tenaga Kerja dari Filipina, Kamboja dan Srilangka. Sebagian dari negara itu mengeluarkan kontrak kerja yang membatasi jumlah maksimum jam kerja, melarang majikan memperlakukan secara kasar, dan memperingatkan majikan untuk bersikap adil.


Kasus-kasus tersebut diatas, menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan seputar tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Analisa dan koordinasi antar departemen tentang permasalahan TKI baru mulai dilakukan. Niat baik pemerintah terlihat dalam pembuatan rancangan undang-undang yang dirumuskan bersama DPR. Dalam Rancangan Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPTKILN) menyatakan bahwa perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dilakukan sejak pra penempatan sampai kembali ke desa asal. Biaya untuk melaksanakan program itu diambil dari iuran penyelenggara, APBN, dan APBD Kabupaten dan Kota.



Pasal 25 versi DPR menyebutkan, atase ketenagakerjaan atau pejabat perwakilan RI memiliki kewajiban melindungi TKI. Kewajiban itu antara lain melakukan koordinasi dengan perwakilan penyelenggara dan atau penyelenggara dalam penyelenggaraan penempatan pekerja. RUU versi pemerintah, Bab VII pasal 79 – 86 menyebutkan, Perlindungan untuk TKI dilaksanakan mulai pra, masa penempatan sampai purna penempatan. Perlindungan selama penempatan di luar negeri meliputi pemberian bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tujuan. Perlindungan juga meliputi pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku di negara penempatan berkaitan dengan perlindungan.


Jika kita mengkaitkan perlindungan manusia maka hal ini tidak dapat terlepas dari hak asasi manusia (HAM). Dalam Deklarasi Internasional HAM yang telah disahkan oleh Majelis Umum PBB tahun 1948, menjelaskan bagaimana PBB menjaga dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dunia terhadap pelanggaran HAM seperti apa yang telah dialami oleh TKW kita. Akan tetapi, walaupun sudah bertahun-tahun sejak lahirnya deklarasi ini, nasib TKW kita masih mengambang dan tidak tahu sampai kapan mereka dapat dilindungi oleh hukum yang berlaku.


Melihat perjuangan para TKI yang mana sebagian besarnya merupakan seorang wanita, seharusnya pemerintah kita harus dapat memberikan perlindungan bukan menyengsarakan. Mereka yang telah menjadi pahlawan seperti halnya seorang Kartini dalam membangun negara, seakan dijadikan budak yang dianggap hewan bagi sang penguasa. Dengan semangat perjuangan Katini ini, kita bangun Negara Indonesia dengan sikap adil hingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.



Anak Indonesia, Anak yang Menakutkan

Percaya atau tidak, sepak bola U-12 kita merupakan tim paling menakutkan di dunia. Siapa sangka, anak-anak di bawah usia 12 tahun ini telah membawa sang merah putih berkibar di peringkat 4 dunia dalam ajang Danone Nations Cup (DNC). Danone Nations Cup adalah ajang festival sepak bola tahunan untuk anak-anak berusia 10-12 tahun, yang mempertandingkan tim sepak bola anak-anak terbaik dari 40 negara yang ikut berpartisipasi. Lalu, bagaimana dengan para seniornya? Mengapa mereka tidak bisa memberikan prestasi yang gemilang untuk bangsa ini? Padahal, perhatian yang diberikan kepada mereka jauh lebih baik dibandingkan adik-adik kita yang masih ABG (Anak baru gede).


Kita sangat sedih jika Tim Indonesia kalah dalam pentas sepak bola dunia. Jangankan untuk masuk Piala Dunia (World Cup), untuk menjadi juara Asean Cup saja kita masih keteteran dengan tim negara lain yang dapat dikatakan “baru merdeka kemarin”. Setiap kali kita kalah dalam kompetisi dunia, kita pasti menyalahkan pemain yang tidak bisa merebut juara. Akan tetapi, adilkah sikap kita kepada mereka yang telah berjuang untuk negara ini? Mereka juga ingin memberikan hadiah kepada negara dengan prestasi yang menggembirakan.


Jika kita sadar, pemerintah memiliki pengaruh yang besar terhadap kegagalan ini. Bagaimana tidak? Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga saja, direncanakan akan dilebur kembali dalam jajaran Departemen Pendidikan Nasional. Untuk mengatasi kegagalan dalam kelulusan anak sekolah dalam Ujian Akhir Nasional (UAN) sangatlah sulit, malah ingin mendidik putra-putri bangsa dalam dunia olahraga. Ditambah lagi masalah berkas ujian yang bocor. Dapat dipastikan ada kecurangan dalam Departemen Pendidikan Nasional kita. Apakah prestasi kita akan lebih baik lagi jika ditangani oleh para pemimpin yang melakukan kecurangan? “sungguh aneh pemerintah kita”.


Memang benar apa yang dikatakan oleh Menpora kita, Adhyaksa Dault.

"Biarkan Kantor Menpora berdiri sendiri untuk menangani olahraga Indonesia. Kalau masuk kembali dalam jajaran Depdiknas nanti jadi rumit. Segalanya jadi penuh dengan urusan birokrasi,". (Liputan6.com). Hal ini disampaikan sehubungan isu bakal dilakukannya reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu. Namun, Menpora menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya kemungkinan perubahan Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga untuk di tangani Departemen Pendidikan Nasional, jika ia di reshuffle oleh presiden.


Sebenarnya keberadaan Kantor Menpora memang penting dalam penanganan olahraga setelah disahkannya Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pada bulan September tahun 2005 lalu. Saat disahkannya UU SKN itu, sebagian besar fraksi di DPR RI menekankan bahwa kebutuhan adanya regulasi mengenai pembinaan olahraga nasional telah semakin mendesak sehingga UU tersebut akan berpengaruh signifikan terhadap perkembangan olahraga di Indonesia.


Terbukti prestasi yang ditunjukan oleh generasi muda kita yang berusia di bawah 12 tahun, berhasil dalam turnamen Danone Nations Cup (DNC). Tidak tanggung-tanggung, di pentas ini juga Indonesia merupakan tim yang dijagokan, satu kelas dengan negara-negara yang memiliki tradisi juara dunia seperti, Brazil, Italia, Germany, Belanda dan Inggris. Sungguh prestasi yang sangat menggembirakan.


Sebut saja Irvin Museng, putra kedua dari tiga bersaudara pasangan Henky Museng dan Yenny Thaurisan asal Makassar ini memang baru saja terpilih sebagai salah satu anggota tim D1, Ajax Junior. Bersama 24 anak lainnya dari seluruh dunia, Irvin menjadi satu-satunya anak asal Asia yang sukses direkrut klub raksasa Ajax Amsterdam. Irvin menyisihkan lebih dari 3.000 anak lainnya. Berkat prestasinya, ia mampu menunjukan kepada dunia bahwa anak Indonesia merupakan anak yang hebat dan penuh prestasi.


Pemain klub Makassar Football School (MSF) kelahiran Makassar, 13 tahun lalu itu memang sudah lama jadi incaran para pencari bakat. Ajax terpincut kepiawaian Irvin menggocek si kulit bundar. Irvin diharapkan dapat menimba ilmu sepak bola di salah satu klub sepak bola tertua di Eropa itu. Klub yang sukses menciptakan sejumlah bintang sepak bola dunia, seperti Marco van Basten, Frank Rijkaard, dan Dennis Bergkamp ini rencananya mendidik Irvin selama tiga tahun.


Menurut Ruud J.C. Voll, pencari bakat yang membawa Irvin ke Ajax, pihaknya tertarik setelah menyaksikan keberhasilan Makassar Football School (MSF) di ajang Piala Dunia Danone U-12 di Lyon, Prancis, September 2005. Saat itu, kepiawaian Irvin menggiring bola sempat memukau para penonton. Bahkan Irvin memimpin rekan-rekannya menduduki posisi 10 besar dari 32 negara. MSF berhasil mengalahkan tim Belanda dengan skor telak 6-0, Kanada (3-0), dan Irlandia (6-0). Irvin sukses menjadi top scorer dengan mengemas 10 gol.


Bukan hanya Irvin saja yang pernah direkrut oleh klub-klub besar di Eropa. Melihat prestasi seperti ini, masih banyak anak-anak muda kita yang pernah merumput di negra-negara Eropa. Sebut saja Irfan Bachdim, misalnya. Ia pernah merasakan didikan tangan-tangan dingin pelatih Ajax Amsterdam pada 1999 dan Muhammad Rigan Agachi yang juga sempat berlatih di tim B klub PSV Eindhoven. Bahkan laki-laki kelahiran Jakarta, 4 Agustus 1984, sempat bermain untuk klub lokal, Victoria Durmond.


Melihat prestasi yang membanggakan ini, tidak menutup kemungkinan jika nantinya Indonesia mampu menjuarai berbagai festival olahraga tingkat dunia seperti World Cup, Asean Football Cup dan Asian Footbal Cup. Bagaimana tidak. Melihat kemajuan yang begitu pesat di dunia olahraga khusunya sepak bola, telah memberikan pandangan kepada dunia bahwa Indonesia merupakan negara yang kuat dan tidak dapat dilihat sebelah mata.


Akan tetapi, kita masih memiliki segudang permasalahan dalam menciptakan pemain berbakat di Indonesia. Selain perhatian yang kurang dari pemerintah serta penyediaan fasilitas yang kalah jauh dari negara-negara lain, kita memiliki masalah yang mendasar terhadap terhambatnya karir bangsa. Sebut saja peran orang tua serta bagaimana didikan orang tua yang tidak dapat meilihat bakat dari anak-anaknya.


Ketika anak-anak memperlihatkan jati dirinya (sebut saja bakat bermain bola), maka orang tua akan melarangnya dengan alasan akan mempengaruhi nilai sekolah. Selain itu juga, mereka memliki pikiran, bahwa dunia sepak bola Indonesia tidak dapat menghasilkan apa-apa bahkan bermain bola hanya menghabiskan waktu dibandingkan dengan menuntut ilmu. Hal ini yang sulit diatasi dalam pencarian bakat anak.


Ketika anak mengalami kondisi seperti ini, maka anak akan menuruti apa kata orang tuanya. Dengan alasan takut kepada orang tua, maka hal ini akan mempengaruhi prestasi anak dalam menunjang prestasi di luar sekolah. Secara tidak sadar, orang tua kita telah melanggar hak asasi anak dalam memperoleh ilmu dan perkembangan mental anak. Mereka hanya bisa tunduk dan menerima apa kata orang tuanya.


Sebenarnya anak akan mencari minat, hobi dan aktifitasnya di luar lingkungan rumah dan sekolah. Lingkungan sekolah hanya menuntut anak untuk belajar dan pada saat di rumah hanya beraktifitas sehari-hari seperti makan, tidur, mengulang mata pelajaran dari guru dan bertemu keluarga. Ditambah lagi jika orang tua anak sibuk bekerja dan kurang mendapatkan perhatian yang lebih, maka anak hanya mendapatkan perhatian dari pembantu.


Orang tua yang sibuk bekerja dan tidak tahu akan keinginan anak hanya bisa berkata “ Belajar, belajar dan belajar”. Bagaimana anak dapat hidup berkembang dan mencoba mencari bakatnya sendiri jika tidak ada dukungan dari orang tua. Inilah fenomena sistem didikan dari orang tua di Indonesia. Mereka hanya ingin agar anak-anak mereka berprestasi di dunia pendidikan, padahal di luar dunia pendidikan itu sendiri masih banyak prestasi yang akan mereka raih.


Kita sangat mengharapkan agar perhatian dari pemerintah dan orang tua lebih professional dalam mendidik anak, termasuk menyalurkan minat dan hobi anak dalam pertumbuhannya. Kita tahu bahwasanya pendidikan sekolah merupakan hal utama yang harus diutamakan dalam kehidupan anak. Namun, di luar pendidikan sekolah, masih ada pendidikan lainnya yang mampu menciptakan anak agar lebih berprestasi.